Legal Memorandum
Memo dari rakyat yang berdaulat !
Rabu, 09 Februari 2011
Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com
Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com
Memang benar bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan termasuk juga POLRI untuk melakukan penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Namun ketentuan hukum acara pidana untuk melaksanakan penyadapan itu sendiri ternyata belum ada/belum diatur, hal tersebut tentunya sangat berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum dalam 'menegakkan hukum'. Hal tersebut semata-mata adalah karena belum adanya payung hukum yang cukup menaungi penegakkan ketiga Undang–Undang tersebut di atas.
Memang benar bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan termasuk juga POLRI untuk melakukan penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Namun ketentuan hukum acara pidana untuk melaksanakan penyadapan itu sendiri ternyata belum ada/belum diatur, hal tersebut tentunya sangat berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum dalam 'menegakkan hukum'. Hal tersebut semata-mata adalah karena belum adanya payung hukum yang cukup menaungi penegakkan ketiga Undang–Undang tersebut di atas.
Kamis, 03 Februari 2011
"Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara sebagai sebuah sistem hukum positif di Indonesia"
Rabu, 02 Februari 2011
Vonis tujuh tahun ini membuka celah untuk perkara-perkara lain !
Gayus Halomoan Tambunan akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa majelis hakim tak mengambil vonis maksimal 20 tahun sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, vonis tujuh tahun ini ternyata ada ‘untung’-nya juga.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan setiap vonis hakim tentu ada pertimbangannya. “Coba kalau dia (Gayus,-red) dikasih vonis 20 tahun, perkara lain kan tidak bisa kena lagi,” ujarnya di Gedung MA, Jumat (21/1).
Seorang Ketua MA tentunya tidak akan berargumen jika tidak ada rujukan hukumnya. Salah satu rujukan itu adalah KUHP yang memang hanya mengatur maksimal 20 tahun bagi jenis pidana selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, KUHP mengatur beberapa jenis pemidanaan terhadap badan. Di antaranya, pidana (hukuman) mati dan pidana penjara. Nah, pidana penjara ini terbagi lagi menjadi dua jenis, pidana seumur hidup dengan pidana selama waktu tertentu.
Karenanya, menurut Harifin, vonis tujuh tahun ini membuka celah untuk perkara-perkara lain yang masih diperiksa Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperberat hukuman Gayus. “Ini supaya orang mengerti,” ujarnya lagi.
Dalam vonis tujuh tahun penjara itu, Gayus memang baru dijerat dua kasus. Yakni, kasus mafia pajak PT Surya Alam Tunggal (kasus korupsi) dan kasus mafia hukum dengan menyuap sejumlah pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang menangani kasusnya sebelumnya.
Harifin mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah memeriksa kasasi jaksa terhadap vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Gayus beberapa waktu lalu. “Jika divonis di tingkat kasasi ini juga harus diperhitungkan, perkara Gayus itu kan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut,” jelasnya.
Kasus-Kasus yang Menjerat Gayus
No | Kasus | (Ancaman) Hukuman | Status |
1. | Mafia Hukum dan Mafia Pajak | Tujuh Tahun Penjara | Vonis PN |
2. | Pemalsuan Paspor | (Max) Lima Tahun Penjara | Tersangka |
3. | Korupsi Pajak 151 Perusahaan | (Max) 20 Tahun Penjara | Penyelidikan |
4. | Penyuapan Polisi dan Petugas Rutan Brimob | (Max) Enam Tahun Penjara | Tersangka |
5. | Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang | Vonis bebas. Tuntutan satu tahun penjara | Kasasi |
Data: diolah dari berbagai sumber
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sependapat dengan Harifin. “Berapa pun kejahatan yang dilakukannya, asalkan tidak dituntut hukuman mati atau seumur hidup, ya maksimal penjara yang bisa dijerat hanya 20 tahun,” ujarnya kepada hukumonline.
Karenanya, Mudzakkir menyarankan agar penyidik atau penuntut umum baik dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK memperhatikan pidana penjara yang sudah dijatuhkan ini. “Artinya, mereka tak boleh lagi menuntut lebih dari 13 tahun. Dan Hakim yang menangani perkara Gayus yang lain, kelak juga tak boleh memvonis melebihi itu,” tegasnya.
Pasal 71 KUHP Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama |
Lalu, bagaimana nasib perkara-perkara Gayus yang lain, bila kelak total pidana penjara Gayus sudah mencapai 20 tahun? Mudzakkir menjelaskan majelis hakim bisa memutus Gayus bersalah tapi tidak bisa menjatuhkan pidana penjara lagi. Ya, karena itu tadi, di sistem hukum Indonesia, seseorang hanya bisa maksimal dipenjara 20 tahun atau sekalian saja pidana seumur hidup atau mati.
Sementara, negara-negara yang menggunakan sistem pemidanaan yang berbeda dengan Indonesia. “Misalnya di Amerika Serikat. Mereka menggunakan sistem pemidanaan kumulatif murni. Jadi, seseorang bisa dipidana penjara sampai 100 tahun,” jelasnya.
Mudzakkir mengakui seorang terdakwa yang dikenakan beberapa kasus seperti Gayus ini memang jarang terjadi. Namun, bukan berarti tidak ada presedennya. “Dahulu pernah ada kasus pencurian gerombolan ‘Bajing Loncat’ di Yogyakarta, Klaten, Semarang dan Salatiga,” ujarnya.
Meski banyak kasus dan tuntutan pidana yang dijatuhkan, hukuman maksimalnya tetap saja 20 tahun penjara. “Para bajing loncat itu, karena sudah maksimal, ya terakhir mereka hanya diadili saja, tidak dihukum lagi,” tuturnya.
Tetap Diadili
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan meski kelak vonis total penjara Gayus sudah mencapai 20 tahun, maka perkara yang lain tidak boleh berhenti. “Tetap saja diadili untuk mencari kebenaran bahwa dia memang bersalah, walau pidana selama waktu tertentu sudah tidak mungkin lain,” tuturnya.
Menurut Arsil, proses pengadilan terhadap Gayus tidak semata untuk menghukum mantan pegawai Direktorat Pajak itu. Proses pengadilan juga penting untuk membuktikan apakah uang yang diperoleh Gayus merupakan hasil tindak pidana atau bukan. “Biar jelas, berapa uang yang dia hasilkan dari tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsil, pengadilan juga bisa menyita harta-harta yang dihasilkan dari tindak pidana itu menjadi milik negara. “Meski ‘tak bisa’ lagi dipidana, kan harta-hartanya bisa disita melalui putusan pengadilan,” pungkasnya.
Merujuk pada sistem pemidanaan penjara yang berlaku, Gayus bisa dibilang beruntung ‘beraksi’ di Indonesia. Pasalnya, berapapun jumlah tindak pidana yang dilakukannya, Gayus hanya akan mendekam selama 20 tahun penjara. Itupun belum termasuk berbagai ‘fasilitas’ seperti remisi, grasi atau peluang plesiran. Hukumonline,02.02.11
Selasa, 01 Februari 2011
Retxt metta_ds (twit
Retxt metta_ds (twitter): Pilih KPK atau Komisi Hukum DPR, silakan baca ini. Harus dibongkar tuntas! #GeRAM Hukum http://htxt.it/RxfW
Minggu, 30 Januari 2011
Format Legal Memorandum, Kutipan dari "Mahir Menulis Legal Memorandum"
Format Membuat Legal Memorandum
Kutipan dari sebuah buku karya M. Syamsyudin yang berjudul 'Mahir Menulis Legal Memorandum' .
Pada umumnya Legal Memorandum/LM untuk penulisan hukum terdiri dari unsur-unsur pokok atau bagian-bagian pokok sebagai berikut :
1.Judul
2.Uraian Kasus Posisi
3.Perumusan Isu atau Masalah Hukum
4.Jawaban Singkat atau Sementara
5.Pemeriksaan atau Penelusuran Bahan-Bahan Hukum
6.Analisis Hukum
7.Pendapat Hukum/Legal Opinion
- Judul Legal Memorandum merupakan kepala tulisan yang mencerminkan temadari pokok masalah yang dikaji.Akan tetapi judul bukanlah tema tulisan.Judul merupakan rumusan pokok masalah yang dikaji, sedangkan tema merupakan ruang lingkup bidang hukum yang menjadi kajian, sehingga judul lebih sempit dibandingkan dengan tema.
- Kasus posisi, pada intinya mengungkapkan fakta-fakta hukum yang berhubungan dengan obyek dan/atau subyek hukum. Kasusu posisi harus menguraikan apa yang telah terjadi dengan obyek dan/atau subyek hukum tersebut, sehingga menimbulkan masalah atau problem hukum.Pernyataan fakta hukum yang menimbulkan masalah hukum tersebut harus diuraikan secara naratif, obyektif dan murni merupakan fakta hukum. Fakta hukum dapat berupa perbuatan, peristiwa dan keadaan.
- Isu hukum, berisi pertanyaan masalah hukumyang ada dibelakang fakta-fakta hukum atau identifikasi masalah -masalah hukum yang meliputi antara lain: siapa para pihaknya, apa para pihak tersebut kompeten, dan apa pula yang dipermasalahkan.
- Jawaban singkat atau sementara, merupakan jawaban awal atau tentatif yang diberikan oleh penulis LMyang masih bersifat menduga duga (hipotesis) atas isu atau masalah hukum yang diajukan. Jawaban sementara ini berfungsi sebagai penuntun atau pengarah pada penelusuran atau pemeriksaan bahan-bahan hukum dan analisis hukum.
- Pemeriksaan atau penelusuran bahan-bahan hukum, adalah kegiatan memaparkan seluruh peraturan hukum, asas-asas hukum norma-norma hukum tertulis atau undang-undang , hukum tidak tertulis, yurisprudensi, traktat (sumber-sumber hukum) yang relevan dengan isu-isu atau masalah hukum yang diajukan. Bahan-bahan hukum tersebut berfungsi sebagi patokan penilaian dalam memecahkan kasusu hukum yang dihadapi.
- Analisis hukum, adalah kegiatan penelaahan dan interpretasi atas fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan, kemudian dikaitkan dengan bahan-bahan hukum yang relevan. Penelaahan dan interpretasi ini didasarkan pada isu atau masalah hukum yang diajukan untuk dicari pemecahan atau penyelesaianya dari segi hukum.
- Opini hukum, merupakan kesimpulan yang dihasilkan berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap fakta-fakta hukum dan isu hukumnya. Dengan kata lain opini hukum merupakan jawaban akhir yang diberikan oleh penulis LM atas pertanyaan hukum yang diajukan. Opini hukum dapat berisikan langkah-langkah yang seyogianya dilakukan oleh klien yang menghadapi kasus hukum tersebut atau solusi yang diberikan oleh penulis LM.
Sabtu, 29 Januari 2011
Hama Hukum
Mafia Hukum ,
Apakah ada di negeri tercintaku Indonesia ?
Dimanakah tempat tinggalnya?
Bagaimana berkembang biak nya?
Hama ini harus diberantas !!!
Mampukah Satgas Mafia Hukum memberantasnya?
Satgas Mafia Hukum ( Akademisi, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan ) pasti mampu, kalau diberdayakan dengan Politik Hukum Indonesia.
Apakah ada di negeri tercintaku Indonesia ?
Dimanakah tempat tinggalnya?
Bagaimana berkembang biak nya?
Hama ini harus diberantas !!!
Mampukah Satgas Mafia Hukum memberantasnya?
Satgas Mafia Hukum ( Akademisi, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan ) pasti mampu, kalau diberdayakan dengan Politik Hukum Indonesia.
Langganan:
Entri (Atom)