Minggu, 30 Januari 2011

Format Legal Memorandum, Kutipan dari "Mahir Menulis Legal Memorandum"

Format Membuat Legal Memorandum

Kutipan dari sebuah buku karya M. Syamsyudin yang berjudul 'Mahir Menulis Legal Memorandum' .
 
Pada umumnya Legal Memorandum/LM untuk penulisan hukum terdiri dari unsur-unsur pokok atau bagian-bagian pokok sebagai berikut : 
 
1.Judul
2.Uraian Kasus Posisi
3.Perumusan Isu atau Masalah Hukum 
4.Jawaban Singkat atau Sementara
5.Pemeriksaan atau Penelusuran Bahan-Bahan Hukum 
6.Analisis Hukum
7.Pendapat Hukum/Legal Opinion 
  1. Judul Legal Memorandum merupakan kepala tulisan yang mencerminkan temadari pokok masalah yang dikaji.Akan tetapi judul bukanlah tema tulisan.Judul merupakan rumusan pokok masalah yang dikaji, sedangkan tema merupakan ruang lingkup bidang hukum yang menjadi kajian, sehingga judul lebih sempit dibandingkan dengan tema.
  2. Kasus posisi, pada intinya mengungkapkan fakta-fakta hukum yang berhubungan dengan obyek dan/atau subyek hukum. Kasusu posisi harus menguraikan apa yang telah terjadi dengan obyek dan/atau subyek hukum tersebut, sehingga menimbulkan masalah atau problem hukum.Pernyataan fakta hukum yang menimbulkan masalah hukum tersebut harus diuraikan secara naratif, obyektif dan murni merupakan fakta hukum. Fakta hukum dapat berupa  perbuatan, peristiwa dan keadaan.
  3. Isu hukum, berisi pertanyaan masalah hukumyang ada dibelakang fakta-fakta hukum atau identifikasi masalah -masalah hukum yang meliputi antara lain: siapa para pihaknya, apa para pihak tersebut kompeten, dan apa pula yang dipermasalahkan.
  4. Jawaban singkat atau sementara, merupakan jawaban awal atau tentatif yang diberikan oleh penulis LMyang masih bersifat menduga duga (hipotesis) atas isu atau masalah hukum yang diajukan. Jawaban sementara ini berfungsi sebagai penuntun atau pengarah pada penelusuran atau pemeriksaan bahan-bahan hukum dan analisis hukum.
  5. Pemeriksaan atau penelusuran bahan-bahan hukum, adalah kegiatan memaparkan seluruh peraturan hukum, asas-asas hukum norma-norma hukum tertulis atau undang-undang , hukum tidak tertulis, yurisprudensi, traktat (sumber-sumber hukum) yang relevan dengan isu-isu atau masalah hukum yang diajukan. Bahan-bahan hukum tersebut berfungsi sebagi patokan penilaian dalam memecahkan kasusu hukum yang dihadapi.
  6. Analisis hukum, adalah kegiatan penelaahan dan interpretasi atas fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan, kemudian dikaitkan dengan bahan-bahan hukum yang relevan. Penelaahan dan interpretasi ini didasarkan pada isu atau masalah hukum yang diajukan untuk dicari pemecahan atau penyelesaianya dari segi hukum.
  7. Opini hukum, merupakan  kesimpulan yang dihasilkan berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap fakta-fakta hukum dan isu hukumnya. Dengan kata lain opini hukum merupakan jawaban akhir yang diberikan oleh penulis LM atas pertanyaan hukum yang diajukan. Opini hukum dapat berisikan langkah-langkah yang seyogianya dilakukan oleh klien yang menghadapi kasus hukum tersebut atau solusi yang diberikan oleh penulis LM.

Tidak ada komentar: