Rabu, 09 Februari 2011

Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com

Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com

Memang benar bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan termasuk juga POLRI untuk melakukan penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Namun ketentuan hukum acara pidana untuk melaksanakan penyadapan itu sendiri ternyata belum ada/belum diatur, hal tersebut tentunya sangat berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum dalam 'menegakkan hukum'. Hal tersebut semata-mata adalah karena belum adanya payung hukum yang cukup menaungi penegakkan ketiga Undang–Undang tersebut di atas.

Satu hal yang tidak pernah boleh kita lupakan adalah 'Tegakkanlah hukum dengan tidak melanggar hukum'. Penyadapan yang selama ini sudah dilakukan belum mempunyai payung hukum untuk membatasi dan mengaturnya, padahal Penyadapan merupakan kategori upaya paksa (dwang middelen), yang sama dengan penangkapan, penahanan dan penyitaan (vide KUHAP), yang seringkali bersentuhan dengan HAM dari setiap individu yang harus dihormati. Dalam hal ini, tentunya tidak ada seorang pun yang ingin Blackberry-nya disadap secara sembarangan, tanpa ada batas waktu, dan tanpa bukti permulaan yang cukup.

Celakanya, Depkominfo justru 'latah' dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang intersepsi (penyadapan) dengan dalih mengemban perintah UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, padahal penyadapan yang merupakan upaya paksa (dwang middelen) hanya boleh dijalankan dengan kekuatan Undang-Undang, bukan dengan peraturan di bawah Undang-Undang (vide pasal 285 KUHAP).

Urgensi direvisi dan diperbaharuinya KUHAP sebagai hukum acara pidana pun sangat dinanti-nantikan masyarakat, sehingga dengan adanya ketentuan hukum acara yang jelas dan terang mengatur dan membatasi penyadapan, maka pengguna Blackberry maupun smartphone lainnya akan mendapat perlindungan hukum untuk privasi dan hak asasi mereka dalam berkomunikasi.

Penulis adalah Advokat pada kantor Jauhari, Albert & Partners (JAP Law Firm). (srn)

Tidak ada komentar: