Legal Memorandum
Memo dari rakyat yang berdaulat !
Kamis, 03 Februari 2011
"Undang-
U
ndang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara sebagai sebuah sistem hukum positif di Indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar