Rabu, 09 Februari 2011
Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com
Soal Blackberry dan Penyadapan - techno.okezone.com
Memang benar bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan termasuk juga POLRI untuk melakukan penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Namun ketentuan hukum acara pidana untuk melaksanakan penyadapan itu sendiri ternyata belum ada/belum diatur, hal tersebut tentunya sangat berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum dalam 'menegakkan hukum'. Hal tersebut semata-mata adalah karena belum adanya payung hukum yang cukup menaungi penegakkan ketiga Undang–Undang tersebut di atas.
Memang benar bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan termasuk juga POLRI untuk melakukan penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana tersebut. Namun ketentuan hukum acara pidana untuk melaksanakan penyadapan itu sendiri ternyata belum ada/belum diatur, hal tersebut tentunya sangat berpotensi timbulnya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari aparat penegak hukum dalam 'menegakkan hukum'. Hal tersebut semata-mata adalah karena belum adanya payung hukum yang cukup menaungi penegakkan ketiga Undang–Undang tersebut di atas.
Langganan:
Postingan (Atom)